KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang

KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang

Petugas dari Ditjen PSDKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Pantai Tangerang karena dianggap melanggar aturan-Ditjen PSDKP KKP-

HARIAN DISWAY - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pantai Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Penyegelan dilakukan oleh petugas dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

"Ditjen PSDKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang karena melanggar aturan, mengganggu aksea publik, serta merusak ekosistem laut," tulis Ditjen PSDKP dalam unggahannya Kamis sore, 9 Januari 2024.


Tinjau Kasus Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Komisi IV DPR RI: Ini Bentuk Pelanggaran Nyata-disway.id/Candra Pratama-

Sebelumnya keberadaan pagar misterius ini pertama kali dilaporkan oleh warga. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. 

DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

BACA JUGA:Ship Reporting System: Langkah Baru Indonesia Awasi Kapal di Perairan Nasional

BACA JUGA:Uji Coba Pesawat Seaplane di Perairan Selatan Bali, Kemenhub: Bisa Jadi Alternatif Mengurangi Kejenuhan Angkutan Udara

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir utara Tangerang karena tak berizin-Disway.id/Candra Pratama-

Menanggapi insiden ini, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut KKP Suharyanto menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut.

Ia menambahkan bahwa pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

Senada, Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: