KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang
Petugas dari Ditjen PSDKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Pantai Tangerang karena dianggap melanggar aturan-Ditjen PSDKP KKP-
BACA JUGA:Tinjau Penyeberangan Banten-Lampung, Wamenhub Minta Waspadai Cuaca Buruk Selat Sunda Selama Nataru
Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.
Untuk itu, sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.(*)
(*) Mahasiswa magang DIP dari Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Unair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: