KKP Lakukan Sejumlah Langkah untuk Atasi Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang
Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi Publik dan Humas Doni Ismanto membeberkan langkah-langkah KKP mengatasi pagar laut misterius di Pantai Tangerang-KKP-
HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah lakukan sejumlah langkah untuk mengatasi kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik, Doni Ismanto Darwin, melalui sebuah unggahan reami menjelaskan bahwa KKP telah melakukan sejumlah langkah guna menyelesaikan masalah pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan laut Tangerang.
“Sementara mengenai pemagaran laut di perairan Tangerang, KKP telah melakukan sejumlah langkah,” ujar Doni Jumat, 10 Januari 2025.
Doni menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Maut, Kabupaten Tangerang sejak. September 2024.
BACA JUGA:Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir
Selanjutnya, pada 7 Januari lalu KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepada desa terkait dengan isu pemagaran laut ini.
Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir, analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.
Diskusi ini menjadi langkah KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang yang memang ada indikasi melanggar peraturan.
Terbaru, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) akhirnya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Kamis, 9 Januari 2024.
Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.
BACA JUGA:KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang
“Pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya fungsi ruang laut,” jelas Doni.
Langkah ini sejalan dengan arahan dan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dodi.
“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintah kepada Dirjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: