KPK Bakal Periksa Flashdisk Milik Hasto, Endus Ada Bukti Baru

KPK Bakal Periksa Flashdisk Milik Hasto, Endus Ada Bukti Baru

Direktur penyidikan KPK Asep Guntur memastikan akan membuka isi dari flashdisk yang disita dari penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di dalam persidanga-disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Pada 7 Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di 2 lokasi, yakni di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasto. Terutama dengan fokus pada dakwaan suap dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Penyidik KPK juga berhasil menyita berbagai alat bukti, termasuk dokumen berupa catatan dan barang bukti elektronik, seperti flashdisk.

KPK menegaskan bahwa penggeledahan tersebut bukan sekadar pengalihan isu, seperti yang mungkin dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:Megawati: MK Sekarang Lemes, KPK Nggak Ada Kerjaan Lain

BACA JUGA:Connie Bakrie Klaim Punya Bukti Korupsi Pejabat Tinggi Indonesia, Ini Respons PDIP dan KPK

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, semua kegiatan penyidikan dilakukan sesuai dengan prinsip pro justicia, yang berarti berdasarkan hukum.

“Tidak bisa begitu saja dibuka ke publik,” ungkap Asep saat memberikan keterangan di Jakarta pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Rincian mengenai isi flashdisk dan bukti lainnya akan disajikan di persidangan. Itu sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Flashdisk yang disita tersebut akan ditangani sesuai dengan prosedur yang ketat. Salah satunya, dengan mendokumentasikan proses pembukaan melalui video.

BACA JUGA:Hasto Simpan Video Skandal Pejabat Negara, Siap Dirilis Jika Dirinya Dipenjara

BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam Kasus Suap

“Ini untuk memastikan bahwa tidak ada konten yang ditambah atau dikurangi oleh penyidik,” ujarnya.

Tentu, kata Asep, proses itu bertujuan untuk menjaga validitas data yang ada di dalam flashdisk.

“Ketika barang bukti tersebut dibuka, semua detail seperti tanggal dan waktu juga akan tercatat dalam video, sehingga data yang ada di dalamnya benar-benar valid,” tambah Asep.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti selama proses penyidikan.

KPK menduga terdapat bukti-bukti penting di dalam flashdisk yang dapat terkait dengan perkara yang sedang disidik.

Namun, Asep juga menekankan bahwa jika alat bukti elektronik tersebut tidak memiliki relevansi dengan kasus, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Hasto.

“Kami menduga di dalam flashdisk itu ada file atau bukti yang terkait. Tentu saja, jika tidak ada kaitannya, pasti akan dikembalikan,” tuturnya.(*)

*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: