Niat Qadha Puasa Ramadan, Segera Tunaikan karena Sebentar Lagi Akan Datang

Niat Qadha Puasa Ramadan, Segera Tunaikan karena Sebentar Lagi Akan Datang

Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa Ramadan dengan tanpa uzur, maka dia wajib bertaubat dari dosa tersebut, juga menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. --iStockphoto

Batas akhir mengqada puasa Ramadan ialah hingga akhir Sya’ban sebelum datang Ramadan berikutnya. Namun, jika mengakhirkan qadha puasa hingga datang Ramadan setelahnya dikarenakan uzur syar’i maka itu tidak mengapa.

BACA JUGA: Ini 3 Amalan Sunnah Ayyamul Bidh di Bulan Rajab dan Keutamaanya

Bahkan tidak ada dosa bagi dia ketika itu. Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya, dalam dua pendapat: 

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqada sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha-nya. 

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqada sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apa pun.

BACA JUGA: Fadillah atau Keunggulan Puasa Rajab Menurut Urutan Kapan dan Lamanya Pelaksanaan

Beberapa aturan qadha puasa:

  •  Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqada setiap bulannya.
  •  Boleh puasa pada musim panas diqadha pada musim dingin atau sebaliknya.
  •  Qadha puasa Ramadan boleh ditunda.

Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha' puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqada puasa adalah di bulan Sya'ban.

Apabila ada yang melakukan qadha Ramadan melebihi Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: