Pendaftaran PPPK Terakhir Besok, Simak Kriteria untuk Pelamar Kuota Tambahan!
Siaran Pers BKN tentang kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK -Badan Kepegawaian Negara-Website resmi BKN
HARIAN DISWAY- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran resmi terkait kriteria pelamar tambahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, Selasa, 14 Januari 2025.
Pendaftaran PPPK dibuka hingga besok, Kamis, 15 Januari 2025. Dalam situs resminya, BKN mengungkapkan ketentuan terbaru ini tertulis dalam Keputusan Menteri PAN 15/2025 nomor 003/RILIS/BKN/I/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database atau pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK T.A. 2024.
Hal itu juga berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi yang sesuai dengan data BKN. Termasuk bagi peserta yang melamar jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang di duduki saat ini.
BACA JUGA:Apa itu e-Kinerja BKN? Ini Penjelasan dan Panduan Lengkap Loginnya
BACA JUGA:Buntut Erornya E-materai, BKN Perbolehkan CASN Menggunakan Materai Tempel
Berikut adalah kriteria tambahan PPPK dalam ketentuan baru:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
- Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I
Selain itu, jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan/ formasi jabatan yang ingin dilamar tidak tersedia, maka bisa melamar pada 4 jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:Bagi Pelamar, Inolah Cara Mengecek Nama di Database BKN sebelum Daftar PPPK 2024
BACA JUGA:Apa itu e-Kinerja BKN? Ini Penjelasan dan Panduan Lengkap Loginnya
Jika optimalisasi kebutuhan belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, maka kebutuhan tersebut tetap bisa diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendiidkan yang sama dari unit lokasi/penempatan yang berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja dalam instansi pemerintah
- pegawai yang aktif dalam instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus
- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya, Menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 juga memutuskan bahwa Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh waktu jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 akan tetapi tidak lolos
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II akan tetapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan. (*)
*)Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: