Menko Airlangga: Pagar Laut Proyek Ilegal, Bukan PSN! Pekerja Proyek Sebut Perintah Agung Sedayu Group
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto-Istimewa-
Saat ditanya, pihak pengirim material mengatakan bahwa bambu tersebut digunakan untuk membuat pagar laut.
BACA JUGA:Mahfud Sebut IKN Nihil Investor, Gibran Klaim Mayapada dan Agung Sedayu sudah Masuk
Warga itu pun menyebutkan nama Agung Sedayu Group sebagai pihak yang memerintahkan pembangunan pagar laut ini.
Awal tahun 2025 masyarakat sudah dihebohkan dengan pemasangan tiga pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta.-tangkapan layar tiktok @riesamsadewa-
Namun, pihak manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di pesisir Tangerang bukan bagian dari proyek mereka, dan tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang mereka kerjakan.
Bantahan itu justru semakin memanaskan perdebatan tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: