Alasan Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Alasan Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Alasan ketua DPD RI usulkan dana zakat untuk biayai program Makan Bergizi Gratis. --Boy Slamet/Harian Disway

HARIAN DISWAY - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengajukan usulan agar dana zakat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pandangannya, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat menjadi sumber pendanaan alternatif untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Sultan menekankan bahwa budaya gotong royong masyarakat Indonesia menjadi alasan utama di balik usulannya.

"Saya melihat bahwa masyarakat Indonesia memiliki DNA gotong royong dan sifat dermawan yang sangat kuat. Mengapa tidak kita manfaatkan potensi ini untuk mendukung program yang berdampak besar seperti MBG?" ujar Sultan pada Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA:DPD RI Usulkan Zakat Untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Bolehkan Dalam Ajaran Islam?

BACA JUGA:Surabaya Siapkan Rp 1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, UMKM Dipastikan Terlibat

Ia menambahkan bahwa melibatkan dana ZIS dalam pembiayaan program MBG dapat mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam upaya tersebut. Selain itu, usulan ini juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam mengatasi keterbatasan anggaran.

"Pemerintah tentu memiliki prioritas anggaran yang beragam. Oleh karena itu, kita perlu mencari alternatif pendanaan, salah satunya melalui ZIS, sehingga program MBG tetap bisa berjalan maksimal," jelasnya.

BACA JUGA:6.159 Siswa Surabaya Nikmati Program Makan Bergizi Gratis, Eri Cahyadi: Ini Masih Uji Coba, Jangan Lihat Sisi Negatifnya

Melalui usulan tersebut, Sultan ingin mendorong parlemen untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi memastikan keberhasilan program ini. Namun, usulan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan institusi terkait.

Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariah. "Dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf (golongan penerima zakat,Red) yang telah ditentukan. Oleh karena itu, wacana ini perlu dikaji lebih mendalam," ungkapnya.

BACA JUGA:Siswa Kurang Nikmati Makanan Bergizi Gratis di Surabaya, Pakar Nilai Kalorinya Belum Ideal

Pandangan serupa disampaikan Ketua Baznas, Noor Achmad, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan dana zakat.

Meski begitu, Noor mengakui bahwa banyak masyarakat kelas menengah ke atas yang secara sukarela memberikan bantuan makanan kepada anak sekolah, menunjukkan adanya potensi dukungan masyarakat terhadap program MBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: