DPD RI Usulkan Zakat Untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Bolehkan Dalam Ajaran Islam?
DPD RI usulkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis, bagaimana ketentuannya menurut ajaran Islam. --Freepik
HARIAN DISWAY - Baru-baru ini, ramai perbincangan terkait usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai sumber dana alternatif untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis di era Presiden Prabowo Subianto.
Di media sosial, masyarakat Indonesia menyoroti usulan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin terkait dana zakat untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah berjalan.
Sultan berharap usulan ini dapat menjadi awalan yang membuat masyarakat Indonesia tergerak untuk berpartisipasi mendukung program MBG.
BACA JUGA:Khofifah: Zakat untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro Harus Dilanjutkan
"Pemerintah tentu memiliki prioritas anggaran yang beragam. Oleh karena itu, kita perlu mencari alternatif pendanaan, salah satunya melalui ZIS, sehingga program MBG tetap bisa berjalan maksimal," jelas Sultan.
Hal ini tentu saja menarik perhatian masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya penyaluran dana zakat sesuai ajaran agama.
Namun, muncul pertanyaan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, infak, dan sedekah dalam pandangan Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:Potensi Zakat dan Wakaf Indonesia Capai Triliunan, Menag Yaqut Diskusikan Kerja Sama dengan UEA
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu pilar utama yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim.
Selain membersihkan harta dari kekotoran duniawi, zakat juga menjadi jembatan kepedulian sosial bagi mereka yang membutuhkan. Di dalam harta kita terdapat hak orang lain, sehingga zakat berfungsi sebagai media untuk mendistribusikan kesejahteraan.
Zakat wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, sesuai ketentuan syariat.
Sebagai contoh, zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan untuk menyucikan jiwa, sementara zakat mal mencakup harta benda yang memiliki potensi berkembang seperti emas, penghasilan, atau hasil usaha.
BACA JUGA:YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat
Delapan Golongan Penerima Zakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: