Aplikator Koin Jagat Ditegur Komdigi, Penyebaran Koin Dihentikan Sementara

Aplikator Koin Jagat Ditegur Komdigi, Penyebaran Koin Dihentikan Sementara

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memanggil Co-Founder Koin Jagat, Barry Beagen-disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas memburu Koin Jagat yang menganggu ketertiban umum.

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo pun akhirnya memanggil Co-Founder Jagat Barry Beagen. 

Angga mengaku banyak mendapatkan pengaduan baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah terkait permainan mencari Koin Jagat.


Viral di media sosial (medsos) perburuan Koin Jagat dalam beberapa hari terakhir, di mana Koin Jagat ternyata aplikasi buatan Indonesia. -dok disway-

BACA JUGA:Bikin Resah, Gubernur DKI Sampai Wali Kota Surabaya Serukan Blokir Koin Jagat

Ia menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap fasilitas umum dan lingkungan di berbagai daerah. 

“Oleh karena itu, kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat,” terangnya dalam siaran pers dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Angga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil sikap dalam kasus apabila pengembang platform digital yang tidak menaati hukum.

BACA JUGA:Perburuan Koin Jagat Meresahkan, Wali Kota Surabaya Minta Kemenkomdigi Blokir Aplikasi

Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah harus melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan penyalagunaan informasi dan transaksi elektronik.

"Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” jelasnya.  

BACA JUGA:4 Spot Terpopuler Berburu Koin Jagat di Surabaya, Satpol PP Beri Peringatan Keras

Angga juga mengingatkan kepada perusahaan yang membuat sebuah platform digital atau program di Indonesia untuk senantiasa memperhatikan hukum dan norma yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: