Shadow Economy, Menyelamatkan Pengangguran atau Berisiko Besar
ILUSTRASI Shadow Economy, Menyelamatkan Pengangguran atau Berisiko Besar.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Entas Pengangguran Gandeng Mal dan Investor
Saat ini berkembang dengan adanya digitalisasi. Misalnya, pengepul bunga di salah desa di Batu biasa menerima pesanan yang ditawarkan melalui Instagram.
Juga, kegiatan usaha kecil di desa. Kegiatan bidang jasa elektronik, tukang pijat, perbaikan rumah, perbaikan alat-alat rumah tangga lainnya yang dilakukan perorangan. Kegiatan shadow economy dapat membuka peluang kerja secara mandiri dan penyelamat pengangguran sehingga dapat menyejahterakan keluarganya.
RISIKO BESAR SHADOW ECONOMY
Beberapa kegiatan shadow economy yang sangat berisiko, melanggar peraturan yang ada, merugikan negara dan membahayakan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa. Contohnya, antara lain, illegal mining, serangan siber, judi online, penyelundupan, dan transaksi narkotika.
Kerugian negara akibat aktivitas shadow economy, misalnya, negara dirugikan lebih Rp 38 triliun per tahun akibat tambang ilegal. Aktivitas itu juga membahayakan keberlangsungan hidup manusia. Illegal logging yang merugikan negara hingga triliunan per tahun serta mambahayakan keberlangsungan hidup manusia.
Kerugian transaksi judi online di Indonesia pada Maret 2024 diperkirakan mencapai Rp 600 triliun. Kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika mencapai kurang lebih Rp 74,4 triliun pada 2023. Tahun 2024, bea cukai mencatat ada 31.275 penyelundupan, negara berpotensi rugi Rp 3,9 triliun.
Aktivitas shadow economy akan terus tumbuh akibat ketidakseimbangan pertumbuhan penduduk dan tumbuhnya peluang kerja formal. Untuk itu, kegiatan shadow economy yang memberikan dampak positif –seperti penyelamat pengangguran, menyejahterakan keluarga, dan tidak melanggar hukum– perlu dilindungi dan ditata agar tidak menimbulkan persoalan kehidupan masyarakat dan negara.
Namun, kegiatan shadow economy yang berisiko besar, melanggar peraturan, serta merugikan keberlangsungan kehidupan manusia, masyarakat, dan bangsa perlu perangkat yang lebih efektif untuk mencegah. Perlu ditindak tegas dengan undang-undang yang ada. (*)
*) Rustinsyah adalah guru besar antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: