KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen

KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto--

HARIAN DISWAY - KPK menyita enam unit apartemen terkait dugaan kasus korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih menjadi salah satu tersangka atas dugaan ini. Tim penyidik mengatakan, enam unit apartemen yang disita itu senilai sekitar Rp 20 miliar.

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterang tertulis pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Upaya paksa terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025. Tessa mengatakan bahwa apartemen disita penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus rasuah di Taspen.

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Tessa mengatakan, KPK juga menyita pecahan uang asing dan rupiah total Rp 100 juta serta barang bukti berupa dokumen atau surat-surat dan elektronik. Barang bukti tersebut disita saat penggeledahan di empat tempat yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor.

KPK menahan dua tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu, 8 Januari 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen tahun anggaran 2019.

Taspen menempatkan investasi senilai Rp 1 triliun kepada reksa dana RD I-Next G2 kemudian disebar kepada sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management (IIM). Hal tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

BACA JUGA:Dituduh Hambat Investasi, Kemenperin Sebut TKDN Melindungi Investor Dengan Menjaga Daya Beli Masyarakat

BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Nilai Sebaiknya Tingkatkan Sektor Investasi dan Ekspor

Lembaga Antirasuah berharap tidak ada pihak yang akan melakukan perintangan, jika hal itu terjadi akan dipidana.

"KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujar Tessa.

KPK berterima kasih kepada semua orang yang kooperatif membantu penyidik dalam penyitaan kasus ini. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: