KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif

KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif

Ilustrasi KPK.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komite Investasi PT Taspen terkait kasus investasi fiktif. Ini dikatakan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa juga menjelaskan pemanggilan Anggota Komite Investasi PT. Taspen dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, atas nama Totok Sugargo, Anggota Komite Investasi PT Taspen," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono atas kasus investasi fiktif PT Taspen. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

BACA JUGA:Magang di PT Taspen Dapat Bersinergi dengan Perkuliahan

Dalam pemeriksaan tersebut, Helmi mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi tersebut.  

Saat ini KPK tengah berupaya mencari penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.  

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi

Pemeriksaan itu dilakukan kepada Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: