Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Sekolah Daerah 3T

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Sekolah Daerah 3T

Ilustrasi guru mengajar di kelas -Kemdikbud-

Melalui kebijakan itu, Darmin menilai negara memberikan peran yang pasti bagi sekolah-sekolah katolik dalam usaha mencerdaskan bangsa. 

Baginya, kebijakan tersebut juga mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Sekaligus mengakui dan memperkuat kontribusi positif sekolah-sekolah Katolik dalam membentuk generasi muda yang berkualitas, berkarakter, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, bermoral dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa yang adil dan makmur.

Hal itu karena melalui distribusi ASN dan PPPK yang adil dan transparan, pihaknya dapat memiliki akses yang luas pada tenaga pendidik profesional. 

Hingga hari ini, dari 38 keuskupan seluruh Indonesia terdapat sebanyak 5.406 Sekolah dan 269 yayasan di bawah keagamaan katolik.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: