Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.--
HARIAN DISWAY - Jadwal pelantikan kepala daerah dalam Pilkada 2024 bakal dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Itu berlaku untuk hasil pilkada yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Kepastian itu hasil dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu, 22 Januari 2025.
Baik itu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Itu dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker. Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah.
BACA JUGA:Anwar Usman Opname di RS setelah Terjatuh, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel III Ditunda
BACA JUGA:283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur
Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. "Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi.
Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. "Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024," ujar Rifqi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: