Langkah Jadi BUS BTN
Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Kini Buka Peluang Ormas Islam untuk Jadi Pemegang Saham-Dok BTN-
Namun, manajemen bank induknya berpikir, dengan modal kecil, BUS hasil spin-off dipastikan tak akan bisa bersaing di pasar perbankan yang sangat ketat ini. Akibatnya, tidak banyak UUS yang naik kelas menjadi BUS.
Bagaimana dengan UUS yang lain? Jika tidak memungkinkan spin-off, UUS bisa melakukan langkah lain. Menjual bisnis UUS ke bank umum syariah lain, misalnya. Langkah itu juga tidak akan menurunkan aset dan market share perbankan syariah karena hanya berpindah ke sesama bank syariah.
UUS juga bisa melakukan merger dengan UUS lain. Terutama yang punya karakteristik yang mirip. Seperti UUS milik bank pembangunan daerah (BPD). Mungkin empat UUS bank daerah di Jawa bisa dimerger. Begitu juga beberapa UUS bank daerah di Sumatera atau di daerah lain.
Langkah itu juga tidak akan menurunkan aset dan share perbankan syariah.
Langkah drastis yang bisa jadi diambil bank induk dari UUS adalah menutup portofolio syariahnya. Hal tersebut tentu langkah yang tidak diinginkan banyak pihak. Sebab, penutupan portofolio bertentangan dengan upaya mengembangkan dan meningkatkan market share perbankan syariah.
Pasalnya, Indonesia sudah memproklamasikan diri sebagai pusat ekonomi syariah dunia, yang salah satunya adalah industri keuangan syariah.
Tampaknya pemerintah memilih opsi lain. Yaitu, mengubah ketentuan keharusan spin-off sesuai UU 21/2008 melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan tahun 2022.
Omnibus law sektor keuangan itu mengatur berbagai hal terkait keuangan dan industri keuangan. Tak terkecuali perbankan syariah. Salah satu yang penting adalah dihapuskannya kewajiban spin-off unit usaha syariah (UUS) bank konvensional tahun depan.
Dengan UU tersebut, bank induk punya waktu lebih panjang untuk menyiapkan UUS. Apalagi, dari sisi kinerja, sebenarnya UUS itu cukup baik. Masih layak secara bisnis dan bisa berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi syariah maupun terhadap perekonomian secara umum.
Apalagi, market UUS itu berbeda dengan BUS. Artinya, keberadaan UUS tidak akan mengganggu kinerja induknya. Bahkan, bisa jadi UUS justru mendongkrak kinerja induknya di tengah kesadaran umat Islam untuk menjalankan syariah dalam ekonomi.
UUS juga menjadikan jangkauan induknya menjadi lebih luas.
Konsekuensinya, UUS yang tujuan pendiriannya dulu adalah mendorong percepatan perbankan syariah harus tetap konsisten pada kesyariahannya. Harus semakin comply terhadap syariah dan tujuan syariah (maqashid syariah).
Dengan demikian, keberadaannya benar-benar bisa mengatasi masalah kemiskinan, kebodohan, dan ketidakberdayaan masyarakat kecil. Wallahu a’lam. (*)
*) Guru besar investasi dan keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: