Inilah Hasil 100 Hari Kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin berikan apresiasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia-Humas Kejaksaan RI-
HARIAN DISWAY - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 23 Januari 2025 kinerja di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kinerja tersebut mengarah pada dukungan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam progam kerja penegakkan hukum selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.
Pencapaian 100 hari kerja dari Bidang Tindak Pidana Umum dapat dikatakan memiliki kemajuan yang sangat pesat, ribuan kasus diterima dalam jangka waktu yang tidak lama. Maka dengan demikian berikut pencapaian kinerja dari Kejaksaan RI dari Bidang Tindak Pidana Umum :
Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Berdasarkan siaran pers tertulis yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tercatat jumlah 38.860 perkara dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Melalui itu juga, berkas yang diterima oleh Kejaksaan berjumlah 27.928 perkara. Adapun berkas yang dinyatakan lengkap dengan total 28.187 perkara. Sedangkan berkas untuk berkas yang dilimpahkan ke tahap II berjumlah 23.918 perkara.
Pada keseluruhan perkara yang diterima oleh Kejaksaan RI yang sudah dalam tahap putusan memiliki jumlah sekitar 22.256 perkara. Kemudian daripada itu perkara-perkara yang telah berhasil dieksekusi dan ditangani oleh instansi Kejaksaan berjumlah 20.778 perkara. Keseriusan dari Bidang Tindak Pidana Umum terekam jelas dalam jumlah pencapaian perkara-perkara yang sudah atau sedang ditangani.
BACA JUGA:Terkaya di Kabinet Merah Putih, Aset Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Capai Rp 5,4 Triliun
Jumlah Penanganan Restorative Justice
Di Indonesia, Restorative Justice dikenal sebagai keadilan restoratif yang menyelesaikan perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat, jadi bukan hanya sekedar hukuman yang dilayangkan saja. Syarat ketetapan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam pencapaian 100 hari kerja dari Bidang Tindak Pidana Umum, tertulis jumlah penerapan Restorative Justice sebanyak 441 perkara. Penerapan tersebut terhitung pada masa periode tanggal 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
Jumlah Balai Rehabilitasi Adhyaksa
Salah satu bentuk keseriusan dari lembaga Kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana narkotika dibuktikan dengan adanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Balai Rehabilitasi ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan tujuan menyediakan fasilitas pemulihan bagi oknum yang menyalahgunakan narkoba dan sejenisnya.
Berdasarkan siaran pers tertulis dari Kejaksaan RI yang diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. tercatat Kejaksaan memiliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa sejumlah 20 unit. Pendirian balai rehabilitasi tersebut terhitung dari 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Kegiatan Retret Para Menteri Kabinet Merah Putih Dibiayai Prabowo dari Uang Pribadi
BACA JUGA:52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Begini Kata Prabowo
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi sebanyak-banyaknya kepada seluruh jajaran petugas Adhyaksa dimanapun berada. Harapan juga disertakan guna pencapaian 100 hari kerja Bidang Tindak Pidana Umum agar dijadikan intropeksi dan evaluasi supaya di tahun 2025 kinerja tercipta lebih baik. Pihak Kejaksanaan berusaha keras dalam usaha bermanfaat bagi masyarakat melalui seluruh progam Kejaksaan dan Penegak Hukum. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: