Seks, Hamil, dan Bunuh
ILUSTRASI Seks, Hamil, dan Bunuh.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Satu tusukan badik saja mematikan orang. Tersangka Muhammad Jibril, 22, menghajar pacarnya, Putri Indah Sari, 19, dengan 98 tusukan. Korban meninggal di TKP tengah sawah di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulsel, Selasa dini hari, 21 Januari 2025. Jenazah korban hamil lima bulan. Jibril dibekuk polisi beberapa jam kemudian.
OGAH tanggung jawab setelah menghamili korban. Itulah kesimpulan polisi atas motif pembunuhan tersebut. Pembunuhan direncanakan tersangka. Jibril dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati.
Tragedi dua remaja itu menghebohkan warga desa setempat. Selain pembunuhan sadis, juga kehamilan di luar nikah. Apalagi, setelah polisi mengumumkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati. Kalaupun tidak dihukum mati, tersangka akan dipenjara sangat lama. Di usianya segitu.
BACA JUGA:Kasihan, Korban Pelecehan Seks
BACA JUGA:Kasus Seks Ambyar Bertaburan
Kasus itu diawali penemuan mayat di tengah sawah, dekat jalur pematang, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Penemunya warga bernama Asnawi Dg. Pataja yang melewati pematang. Ia melihat motor Honda Beat tergeletak di pematang.
Penasaran, ia mengamati sekeliling. Tak jauh dari situ ia melihat tubuh perempuan tertelungkup di sawah. Berpakaian lengkap.
Asnawi balik ke rumah. Melaporkan itu kepada kepala dusun (kadus) setempat. Kadus bersama warga mendatangi lokasi. Perempuan di sawah tidak bergerak, berlumuran darah. Kadus lapor polisi yang segera tiba di TKP.
Jenazah Putri diangkut ke RS Bhayangkara Makassar, diautopsi.
BACA JUGA:Iqlima Kim dan Sulitnya Bukti Pelecehan Seks
BACA JUGA:Buron Predator Seks Anak
Kapolsek Pallangga AKP Firman Asfan kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan jenazah di RS, itu pembunuhan dengan 98 tikaman benda tajam. Mulai kepala sampai paha. Juga, diketahui, mayat gadis itu sedang hamil lima bulan.
Polisi segera mengetahui identitas korban dari nomor motor. Putri, warga Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa. Lalu, polisi memberi tahu keluarga korban dan meminta keterangan.
Kakek Putri, Imran Sijaya, kepada wartawan mengatakan, Senin malam, 20 Januari 2025, Putri pulang kerja hampir pukul 00.00 Wita. Dia bekerja di pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Biasa pulang jam segitu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: