Seks, Hamil, dan Bunuh

Seks, Hamil, dan Bunuh

ILUSTRASI Seks, Hamil, dan Bunuh.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, setelah keluarga Putri pulang, ibunda Jibril menangis histeris, memarahi Jibril sehingga pacarnya hamil.

BACA JUGA:Pelecehan Seks di Apartemen Direkam CCTV

 BACA JUGA:Bunuh Pacar setelah Menghamili

AKP Firman: ”Tersangka mengaku, dari kejadian ibunya menangis itulah, tersangka marah ke Putri. Esoknya ia membunuh korban.”

Tangkisan tersangka kepada polisi itu tidak rasional. Sebab, ibunya sudah setuju pernikahan Jibril-Putri. Sudah tidak ada masalah. Kemudian, tersangka kepada polisi mengatakan hal lainnya, tersangka mencurigai Putri juga berhubungan seks dengan pria lain selain dirinya. Tapi, polisi mengabaikan semua ocehan tersangka.

Firman: ”Keterangan tersangka itu tidak mengubah sangkaan pembunuhan berencana. Ia tetap dijerat Pasal 340 KUHP.”

BACA JUGA:KDRT Istri Hamil, Suami Tidak Ditahan, Heboh

BACA JUGA:Pemahaman Budaya untuk Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak (2): Mitos Seputar Kehamilan

Meski usia tersangka dan korban masih remaja, secara hukum, tersangkan sudah masuk dewasa. Mereka sudah berhubungan seks dan selayaknya tersangka bertanggung jawab menikahi Putri yang hamil.

Jangankan usia tersangka segitu, ada pria remaja yang usianya lebih muda lagi, juga membunuh pacarnya karena menghamili si pacar. I Kadek Juniarta, 18, membunuh pacarnya, NM, 16, yang masih sekolah di SMK dan hamil tiga bulan. 

Pembunuhan dilakukan Kadek di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Denpasar, Bali, Selasa, 7 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 Wita. Caranya, Kadek menjerat leher korban dengan selendang hingga mati.

Alasan Kadek, ia belum siap menjadi ayah dan menikahi NM. Kadek akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara. Kini ia menjalani hukuman.

Di Singapura, kasus serupa diberitakan The Straits Times, 11 November 2024, berjudul Teen found guilty of impregnating 15-year-old girlfriend, instigating her to bury stillborn baby

Di sana pelaku remaja pria usia 15 berpacaran dan berhubungan seks dengan pacar perempuan usia 14 (kedua tidak disebut nama, karena anak-anak). Si cewek hamil. 

Berdasar fakta di persidangan, cowok (sebut saja A) dan cewek (sebut saja B) satu sekolah di SMK terkenal di sana. Mereka berpacaran dan aktif berhubungan seks sehingga B hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: