Eks Komisioner KPK Sebut Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus
Eks pimpinan KPK periode tahun 2015-2019, Saut Situmorang -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Eks komisioner KPK Thony Saut Sitomorang termasuk salah satu orang yang sangat kritis terhadap kejaksaan dan mengaku kerap bersitegang dengan korps Adhyaksa.
Setidaknya, ini terlihat dalam dialog publik bertajuk UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar di Hotel Horison Kamis siang, 23 Januari 2025.
"Beberapa kali dia (Kejaksaan, Red) meminta biar kami saja yang menangani," kata Saut dalam acara itu.
BACA JUGA:Kritik UU Kejaksaan, Eks Komisioner KPK Saut Situmorang: Fungsi Intelijen Jaksa untuk Apa?
"Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara, Red) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu," tambahnya.
Meski demikian, Saut tidak menjelaskan secara gamblang apa saja perkara yang berusaha ditarik oleh pihak kejaksaan.
Juga tidak menjelaskan apa maksud dengan pernyataannya yang “gimana gitu”, apakah itu berarti nanti penanganannya tidak profesional atau seperti bagaimana.
BACA JUGA:Kewenangan Jaksa Terlalu Full Power, Themis Indonesia Minta DPR Kaji Ulang Revisi UU Kejaksaan
Namun, Saut juga mengatakan bahwa selalu ada hambatan ketika yang tersangkut perkara adalah korps Adhyaksa.
"Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh," paparnya, tanpa menguraikan lebih lanjut apa problem yang dimaksud.
Menurutnya, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut KPK.
BACA JUGA:Inilah Hasil 100 Hari Kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung
"Karena semua penuntut KPK dari kejaksaan. Waktu itu, kami sudah berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini," ucapnya.
Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: