Link dan Cara Daftar NPWP Online di Coretax System DJP

Link dan Cara Daftar NPWP Online di Coretax System DJP

Link dan cara daftar NPWP online di Coretax DJP. --Pajak.go.id

Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan akses online di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:  

1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik "Daftar di Sini".

2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Pilih kategori "Perorangan" dan aktifkan pendaftaran menggunakan NIK.

4. Isikan data wajib pajak secara lengkap dan klik "Verifikasi".

5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke e-mail dan nomor telepon Anda.

BACA JUGA:Negara Rugi 300 T, Prabowo Pegang Data Ratusan Pengusaha Tak Tertib Pajak

BACA JUGA:Kriteria Bangun Rumah yang Terkena Pajak 2,4 Persen, Apa Saja?

6. Lengkapi data sumber penghasilan, alamat domisili, dan data geometris.

7. Unggah foto terbaru untuk validasi.

8. Konfirmasi pernyataan kepatuhan dan ajukan permohonan.

Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima notifikasi penerbitan NPWP melalui e-mail.

Dengan sistem baru ini, pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan efisien, mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan layanan perpajakan yang modern dan transparan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pajak.go.id