Link dan Cara Daftar NPWP Online di Coretax System DJP

Link dan Cara Daftar NPWP Online di Coretax System DJP

Link dan cara daftar NPWP online di Coretax DJP. --Pajak.go.id

HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui aplikasi Coretax System.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Pajak, NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Nomor itu tidak hanya penting untuk pelaporan pajak. Tetapi juga diperlukan dalam berbagai aktivitas. Seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai bisnis.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs https://ereg.pajak.go.id.

BACA JUGA:SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Mulai 2025

BACA JUGA:DJP Evaluasi Aplikasi Coretax: Validasi 236.221 Faktur Pajak dalam 9 Hari

Namun, sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System pada Desember 2024. Seluruh proses terkait perpajakan kini terintegrasi ke dalam platform ini.

Coretax System mendukung berbagai layanan. Seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pentingnya edukasi pasar modal diajarkan sejak dini, bahkan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD)-Indonesia Stock Exchange-

Implementasi Coretax System, yang dimulai pada 1 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendigitalisasi layanan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan otomatisasi, digitalisasi, serta transparansi layanan perpajakan.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Coretax

BACA JUGA:DJP Sikapi 6 Juta Data NPWP yang Diduga Bocor

Dengan layanan mandiri dan pengisian SPT otomatis, wajib pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah memperoleh data yang lebih kredibel untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pajak.go.id