Perampok di Perum De Naila, Gresik, Tertangkap
KS, 51 dan MA, 48 diamankan Satreskrim Polres Gresik pasca aksi perampokan dan penyekapan--Humas Polres Gresik
Ketika korban hendak menuju dapur untuk menyajikan minuman kepada tamu bodongnya, salah satu dari tersangka menarik dan membawa korban ke kamar tidur. Korban disekap dengan kaki dan tangannya diikat, sementara kedua tersangka dengan leluasa mengacak-acak isi dari lemari pakaian.
“Tersangka berhasil mengambil barang milik korban berupa emas 25 gram, dua buah handphone merk Samsung dan Xiaomi, serta uang Rp 500.000,00,” jelas Abid.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim--Humas Polres Gresik
Pasca kejadian yang menimpanya, korban dengan segera melakukan laporan ke pihak kepolisian. Melalui barang-barang yang dirampok, diketahui korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 15.000.000,00 .
Unit Resmob Polres Gresik Polda Jatim dengan dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan olah TKP yang kemudian berlanjut dengan rangkaian proses penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat, pihak kepolisian berhasil melacak lokasi tempat tinggal tersangka KS.
BACA JUGA:Anak Lihat Ayah Bunuh Ibu di Gresik
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online, HP Prajurit dan PNS Kodim Gresik Diperiksa
“Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17:30 WIB berhasil menangkap MA di rumahnya di Mojokerto,” terang AKP Abid.
AKP Abid juga menambahkan bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian telah diserahkan ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara tersangka KY berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” sambung Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor dengan tipe Honda Beat berwarna hitam Nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor tipe Honda Supra berwarna merah hitam Nopol S 2448 SV, serta barang bukti lain yang mendukung kasus perampokan dan penyekapan yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam
BACA JUGA:Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan yang menyebabkan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: