Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mendalami dugaan korupsi SHGB dan SHM-Disway.id-Disway.id
HARIAN DISWAY - Kasus pagar laut di Tagerang terus bergulir. Kali ini, giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang beraksi. Yakni dengan mendalami dugaan korupsi berkaitan dengan terbitnya sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak millik (SHM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sedang mengikuti secara seksama perkembangan kasus pagar laut tersebut. Terutama dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang gencar melakukan kajian.
"Kami juga mendalami apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor (tindak pidana korupsi, Red)," jelasnya seperti dilansir disway.id, Minggu, 26 Januari 2025.
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang dan Kedaulatan Ekonomi Warga Pesisir
Sementara itu, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid menindaklanjuti pemagaran laut secara ilegal itu dengan membatalkan sejumlah 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tersebut.
Sebanyak 50 sertifikat yang dibatalkan itu sebagian adalah SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian lainnya milik SHM atau perorangan.
Khaerudin, yang merupakan salah satu warga Desa Kohod, mengaku sudah melaporkan SHGB dan SHM kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 10 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang dan Lemahnya Tangan Besi Kekuasaan: Negara yang Tertidur di Tengah Ombak
BACA JUGA:KKP Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Meski Pagar Laut Dibongkar
Ia menjelaskan bahwa sejumlah warga dan kuasa hukum setempat sudah menggelar pertemuan resmi dengan anggota ATR/BPN tentang adanya sertifikat di kawasan Alar Jiban, Kohod.
"Kami juga sudah ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami dan hanya ditemui sama stafnya aja. Bahkan, mereka mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti jika di sana ada pagar laut, kamu bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," terang Khaerudin.
Saat itu, ia membawa salah satu barang bukti berupa sertifikat atas nama Nasrullah yang diketahui dicantumkan tapa sepengetahuan korban.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: