439 RS Rugi Rp 500 Miliar Gegara BPJS, Dinkes Jatim Buka Suara
Ilustrasi pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur yang sudah rampung.-Boy Slamet-
BACA JUGA:Heboh Rumah Sakit di Kalsel Dibanjiri Pasien Mabuk Kecubung, Ini Penjelasan IDI
Ia meyakini bahwa BPJS Kesehatan memiliki SOP internal dalam penyelesaian kasus pending claim. Adapun durasi penyelesaiannya tergantung pada respons rumah sakit dalam melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.
"Semakin cepat rumah sakit melengkapi dokumen, semakin cepat pula BPJS untuk segera melakukan pencairan klaim," tambah Erwin.
Ia menegaskan, pending claim ini bukan berarti klaim tersebut tidak dibayarkan. Namun, dokumen pelayanannya dikembalikan ke fasilitas kesehatan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Pada 2024 lalu, BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit Rp16 triliun. Estimasi ini didapat dari rencana kerja anggaran BPJS Kesehatan 2024.
BPJS mencatat, perkiraan pendapatan sepanjang tahun itu hanya Rp160 triliun, sedangkan pengeluarannya mencapai Rp176 triliun.
Namun, status pending claim di sejumlah rumah sakit disebut Erwin tidak terkait dengan isu defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
"Pending claim tidak terkait dengan isu defisit. Tetapi lebih ditujukan pada peningkatan kualitas klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sumberdaya Kesehatan Persi Jatim dr. Pudji Umbaran dibuat kelimpungan sepanjang akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Aborsi Boleh di Rumah Sakit Swasta, Asal …
Bagaimana tidak, sepanjang 2024 ia mendapat keluhan dari 439 rumah sakit anggota Persi Jatim yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, rumah sakit dapat mengajukan kembali klaim kepada BPJS Kesehatan maksimal 6 bulan setelah pelayanan kesehatan. Jika tidak, klaim akan dinyatakan hangus.
”Jika ini terjadi, BPJS Kesehatan secara sepihak tidak akan membayarkan biaya pelayanan yang sudah dikeluarkan rumah sakit,” kata Pudji kepada Harian Disway, Rabu, 15 Januari 2025.
Terhambatnya klaim rumah sakit di BPJS Kesehatan dapat disebabkan oleh alasan administrasi. Misalnya, BPJS Kesehatan menyatakan berkas klaim yang diajukan rumah sakit tak lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: