34 SHM di Bali Dikuasi WNA Jerman
Kapolda dalam Konferensi Pers Bos Parq Ubud WNA Jerman Andrej Grey yang menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM)-Redaksi Fajar Online-
HARIAN DISWAY - Bos Parq Ubud milik Warga Negara Asing (WNA) Jerman menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tagallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Kapolda Bali Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare. Namun, lahan-lahan tersebut ternyata masuk dalam zona satu (1) Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona tiga (3) alias perkebunan, serta zona pariwisata.
"Di zona P1, berdiri vila, spa center, dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," kata Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar pada Jumat, 24 Januari.
Bos Parq Ubud atau disebut sebagai Kampung Rusia Andrej Frey, 53, dihuni banyak warga Rusia. Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar pada November 2024 diduga karena tidak melengkapi izin.
BACA JUGA:Mengusut SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Penghentian Rencana Reklamasi
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM
Penyelidikan yang dilakukan sejak November 2024, Andrej Grey ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana berupa alih fungsi lahan.
"Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Daniel.
Polisi juga menyita dan memeriksa 33 saksi dan tiga ahli yaitu perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kepala Kecamatan (Camat), Kepala Kelurahan (Lurah), Bendahara Desa (Bendesa), Pemimpin Sistem Irigasi yang disebut Pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.
Kapolda juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif karena kasus ini. "Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari 1,752 hektare lahan produktif di Gianyar," ucap Daniel.
BACA JUGA:Pemulangan WNA Terpidana: Setelah Mary Jane, 5 Terpidana Bali Nine Menunggu
BACA JUGA:Kemenkumham Deportasi Ribuan WNA Sepanjang Awal 2024, Naik Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu
Hingga akhirnya pada Senin, 20 Januari 2025, Satpol PP menutup Parq Ubud secara permanen. Video penyegelan yang ramai di media sosial terlihat terjadi kericuhan.
"Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: