Mengusut SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Penghentian Rencana Reklamasi

Mengusut SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Penghentian Rencana Reklamasi

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.-PDIP Jatim-PDIP Jatim

SUMENEP, HARIAN DISWAY – Penemuan SHM atau HGB di kawasan laut tak hanya ditemukan di Tangerang dan Surabaya. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono juga menyoroti penemuan SHM di perairan SUMENEP.

Politisi PDIP itu mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun berada di kawasan laut.

“Kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” ujarnya kepada media pada Minggu, 26 Januari 2025.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat.

BACA JUGA:MAKI Laporkan Kasus Pagar Laut ke KPK, Nusron Wahid Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Penyelidikan dan Penyidikan Segera Dilakukan Untuk Kasus Pagar Laut Tangerang

Deni menilai perlunya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi.

“BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” tambahnya.

Selain itu, Deni juga meminta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut dihentikan sementara.

Deni menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut dapat dikaji secara komprehensif.

BACA JUGA:Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB

“Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh,” tegasnya.

“Demikian pula soal aspek lingkungan. Reklamasi yang tidak sesuai pertimbangan ekologi malah akan semakin menurunkan kualitas lingkungan pesisir dan laut kita, termasuk memperparah potensi banjir rob,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: