Polemik Pagar Laut, Mahfud MD: KPK, Polri, Kejaksaan Agung Miliki Wewenang Tindak Hukum Pidana
Mahfud MD desak kasus pagar laut segera dipidana-Istimewa-
HARIAN DISWAY – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebut Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum pidana terkait pengeluaran sertifikat wilayah pagar laut.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam program acara Terus Terang di akun YouTube pribadinya @MahfudMD.
Sebelumnya Mahfud mengatakan kasus ini jelas merupakan hukum pidana karena adanya pengeluaran sertifikat atas wilayah laut.
Dimana telah diketahui bahwa laut tidak boleh disertifikasi, maka tindak pengeluaran sertifikat atas wilayah laut merupakan perbuatan ilegal.
BACA JUGA:Mahfud MD Anggap KPK, Polri, dan Kejaksaan Takut Tangani Pagar Laut
Maka jika sudah jelas memiliki unsur penipuan, pihak yang harus bergerak adalah dari kepolisian.
“Satu, kalau itu penipuan atau penggelapan itu polisi. Iyakan pihak swastanya itu polisi, penipuan penggelapan,” ujar Mahfud dikutip Rabu, 29 Januari 2025.
Kemudian Mahfud menilai jika kasus ini juga terindikasi diduga adanya kolusi atau terdapat permainan pejabat di dalamnya yang melibatkan adanya transaksi berupaya uang.
Mahfud membeberkan alasan adanya unsur kolusi tersebut adalah karena sertifikat resmi yang keluar bukan hanya satu, melainkan ratusan yang di mana tidak mungkin hal tersebut merupakan sebuah ketidaksengajaan.
“Nah kalau sudah kejahatan ini kan tinggal kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga nerima suap iyakan maka KPK, Kejaksaan Agung dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan terkait pihak mana yang terlebih dahulu harus bertindak. Menurutnya, ketiganya bisa bergerak terlebih dahulu siapapun itu tanpa menunggu satu sama lain.
Namun dengan catatan ketika ada satu yang bergerak maka dua pihak yang lain tidak boleh ikut bergerak secara bersamaan dan harus menunggu sampai pihak yang bergerak di awal selesai melakukan tugasnya.
“Menurut hukum kita yang mengambil tindakan itu nggak boleh diganggu siapapun. Siapapun kalau misalnya polisi memberi tindak duluan,dari Jaksa Agung menahan diri, KPK menahan diri sampai polisi ini selesai,” papar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: