Polemik Pagar Laut, Mahfud MD: KPK, Polri, Kejaksaan Agung Miliki Wewenang Tindak Hukum Pidana

Polemik Pagar Laut, Mahfud MD: KPK, Polri, Kejaksaan Agung Miliki Wewenang Tindak Hukum Pidana

Mahfud MD desak kasus pagar laut segera dipidana-Istimewa-

Mahfud menekankan, baik pihak kepolisian, KPK, maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan.

“Tidak usah berebutan siapa yang sudah tau lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu,” pungkasnya.(*)

 

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: