LPG 3 KG Tidak Lagi Dijual Eceran, Wamen ESDM Himbau Penjual Pengecer Daftar Jadi Pangkalan

Pengecer Kebingungan Soal Penjualan Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Wamen ESDM Ambil Langkah Ini---Pertamina
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pemkot Surabaya Antisipasi Lonjakan Inflasi
“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” ujar Heppy melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut Heppy menjelaskan pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Sebelumnya, perluasan pangkalan dengan program one vilage one outlet (OVOO) terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, termasuk upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: