Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Mensesneg: Bukan Mempersulit, Tapi Merapikan

Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Mensesneg: Bukan Mempersulit, Tapi Merapikan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, biaya pelaksanaan retret para kepala daerah terpilih Pilkada 2024 bukan dari Presiden Prabowo--Anisha Aprilia

HARIAN DISWAY – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebut kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 kg bukan maksud mempersulit, tapi sebagai upaya untuk merapikan penerima subsidi LPG 3 kg

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan larangan terhadap penjual pengecer gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berikan penjelasan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk merapikan penerima LPG 3 kg. 

“Kan memang begini ya pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya,” ucap Prasetyo Hadi dihadapan para wartawan dikutip Senin, 3 Februari 2025.

BACA JUGA:LPG 3 KG Tidak Lagi Dijual Eceran, Wamen ESDM Himbau Penjual Pengecer Daftar Jadi Pangkalan

Dia menyebut bahwa LPG 3 kg mengandung subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat yang seharusnya memang berhak untuk menerima. 

“LPG 3 kg inikan adalah apa namanya, ada subsidi di situ dari pemerintah sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya kita pengen-nya diterima oleh yang berhak. Kan kira-kira begitu,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini diambil bukan bermaksud untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha manapun. 

Namun memang murni karena pemerintah ingin merapikan kondisi lapangan agar penerima subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran.

BACA JUGA:LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari, Ini Aturan Baru dari Pemerintah 

“Jadi bukan untuk mempersulit kan tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” tutupnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menghimbau penjual pengecer bahwa per 1 Februari 2025 LPG 3 kg tidak bisa lagi dijual secara eceran. 

Dia menekankan bahwa pengecer harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina jika masih ingin bisa menjual LPG 3 kg. 

Langkah ini dilakukan salah satunya agar masyarakat bisa mendapatkan harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: