Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi Pertamina

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi Pertamina

Gas melon atau LPG 3 kg hilang dari warung di Kota Depok dalam beberapa hari terakhir.-sabrina hutajulu-

HARIAN DISWAY – Pemerintah larang penjualan LPG 3 kg secara ecer. Aturan itu berlaku mulai 1 Februari 2025.

Meski begitu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menekankan bahwa pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg. Yakni dengan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina

Bagi pengecer yang ingin mendaftar, mereka bisa mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Seorang karyawan pangkalan resmi menaikkan LPG 3 kilogram ke dalam truk di Jalan Babadan Rukun, Krembangan, Surabaya, Senin, 3 Februari 2025.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

BACA JUGA:Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Mensesneg: Bukan Mempersulit, Tapi Merapikan 

BACA JUGA:Bahlil Ungkap Alasan Penghentian Subsidi LPG 3 Kg, Pengecer Disarankan Jadi Pangkalan untuk Hindari Manipulasi Harga.

Berikut merupakan tata cara pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. 

  1. Pendaftaran melalui Situs OSS:
  2. Masuk ke laman www.oss.go.id
  3. Klik daftar di pojok kanan atas. 
  4. Isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email). 
  5. Jika data telah terisi, klik submit. 
  6. Cek email aktivitasi, jika email sudah masuk klik aktivasi. 


Di tengah kelangkaannya, sebuah truk Pertamina drop LPG 3 kg 80 tabung di halaman warga langsung diserbu.-sabrina hutajulu-

BACA JUGA:LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual oleh Pengecer, Pertamina Siapkan 46 Ribu Pangkalan Resmi

BACA JUGA:Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Mensesneg: Bukan Mempersulit, Tapi Merapikan

Berikut tata cara mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):

  1. Masuk ke laman www.oss.go.id 
  2. Login dengan password dan email yang sebelumnya telah terdaftar. 
  3. Klik menu permohonan. 
  4. Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK). 
  5. Isi profil usaha dan formulir yang diminta. 
  6. Setelah selesai pastikan data lengkap, jika sudah klik proses “NIB dan Izin Usaha”.
  7. Setelah dokumen muncul, anda sudah bisa mencetaknya. 


Bahlil ungkap penyebab kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek yang tengah menjadi perhatian publik. -sabrina hutajulu-

BACA JUGA:LPG 3 KG Tidak Lagi Dijual Eceran, Wamen ESDM Himbau Penjual Pengecer Daftar Jadi Pangkalan

BACA JUGA:LPG 3 KG Tidak Lagi Dijual Eceran, Wamen ESDM Himbau Penjual Pengecer Daftar Jadi Pangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: