Pengecer Ngeluh Dilarang Jual LPG 3 Kg, Singgung Pangkalan yang Tak Bisa Jualan 24 Jam

Pengecer Ngeluh Dilarang Jual LPG 3 Kg, Singgung Pangkalan yang Tak Bisa Jualan 24 Jam

Hermawan, pemilik toko kelontong atau Warung Madura di Sidoarjo, Jawa Timur, melayani pembeli, Senin, 3 Februari 2025.-Ghinan Salman-Harian Disway-

Adapun pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Hal senada juga dikatakan Muhammad Husnul Yakin. Pemilik toko kelontong di kawasan Sukolilo, Surabaya, itu mengaku kebijakan tersebut merugikan pedagang kecil seperti dirinya.

"Ini sangat merugikan kami, pedagang kecil. Pendapatan kami bisa semakin turun karena kebijakan ini," ujar pria berusia 47 tahun itu.

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pemkot Surabaya Antisipasi Lonjakan Inflasi

BACA JUGA:Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Mensesneg: Bukan Mempersulit, Tapi Merapikan

Di sisi lain, Asnal Farah, pedagang tahu bulat di Klampis Ngasem, Surabaya, berharap pasokan LPG 3 kilogram tidak terganggu.

Karena itu, ia berharap toko kelontong atau pengecer tetap menjual LPG 3 kilogram.

"Karena saya jualannya keliling, dorong gerobak. Kalau LPG tidak ada di pengecer, jualan saya terganggu," kata pria 28 tahun itu.

Ia menambahkan, membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi akan lebih rumit. Apalagi kalau tempatnya jauh dari tempatnya berjualan.

Lagipula, tidak semua pengecer memiliki modal besar untuk bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi.

"Kalau saya kehabisan LPG kebetulan dekat dengan pangkalan masih enak. Kalau misalnya jauh, waktu kita saat jualan banyak terbuang," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, LPG 3 kilogram di wilayahnya mulai mengalami kelangkaan. Sejak dua hari terakhir, ia mengaku kesulitan ingin membeli karena LPG tidak ada di pengecer.

"Kemarin saya sampai pulang, karena nggak nemu LPG. Untung ada tetangga yang menjual ke saya. Saya kira ada yang menampung, ternyata ada kebijakan baru," tutur dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: