Cara Praktis Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT

Cara Praktis Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT

Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 3 Februari 2025.-DJKI-DJKI

"IPE ini opsional, dan dapat diajukan jika pemohon ingin melakukan amandemen atau merasa keberatan dengan hasil WO-ISR," jelas Agung.

Setelah semua tahap internasional selesai, pemohon memasuki Fase Nasional, yaitu pengajuan permohonan PCT di negara tujuan yang harus dilakukan maksimal 30 bulan setelah tanggal prioritas.

Pada fase ini, pemohon dapat mengajukan permohonan secara mandiri atau melalui konsultan KI.

Agung juga mengingatkan agar pemohon teliti dalam membaca informasi teknis terkait pendaftaran PCT yang tersedia di situs resmi WIPO.

"Kesalahan dalam pengisian data dapat memperlambat proses permohonan PCT, jadi sangat penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku," tutupnya dalam sesi tanya jawab webinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: