Pendidikan Indonesia dalam Krisis: Kenapa Bantuan Sosial Tak Lagi Cukup?
ILUSTRASI Pendidikan Indonesia dalam Krisis: Kenapa Bantuan Sosial Tak Lagi Cukup?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Berdasar data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2022/2023, angka putus sekolah di tingkat SD mencapai 40.623 siswa. Hal itu berskala luas dan cukup mengkhawatirkan.
Jika masalah tersebut terus berulang, apakah pemerintah akan mampu memberikan beasiswa tambahan untuk semua penerima bantuan pendidikan?
Di sisi lain, masalah yang dihadapi Kamelia juga mencerminkan kecenderungan sebagian masyarakat yang belum memprioritaskan pendidikan. Hal itu terlihat jelas dari ketidakmampuan untuk mengelola bantuan finansial dengan bijak.
Keputusan untuk tidak membayar SPP meski sudah mendapatkan kelonggaran menggambarkan betapa masih banyak masyarakat yang memandang pendidikan bukan kebutuhan utama yang harus didahulukan.
Itu juga menjadi salah satu alasan mengapa peningkatan anggaran pendidikan pada 2023 belum mampu menurunkan angka putus sekolah.
Jika dana bantuan sosial bukanlah solusi utama untuk akses pendidikan yang lebih baik di Indonesia, lantas apa solusi mendasar yang dapat mengatasi permasalahan itu?
REFORMASI SISTEMIK AKSES PENDIDIKAN
Salah satu masalah pendidikan di Indonesia yang mendalam berkaitan dengan kemapanan finansial masyarakat dan kematangan sistem pendidikan yang disediakan oleh negara.
Reformasi di sektor pendidikan sangat dibutuhkan, terutama jika program-program yang sudah berjalan tidak cukup efisien dalam mengatasi masalah yang ada.
Reformasi pendidikan tidak sekadar mengganti nama program, tetapi juga mengkaji sistem yang mendasari program tersebut. Kita membutuhkan perubahan yang mencakup kebijakan pendidikan secara menyeluruh. Mulai struktur pendanaan hingga distribusi sumber daya.
Sebagai contoh, konsep sekolah negeri yang difasilitasi negara seharusnya menjadi tulang punggung sistem pendidikan Indonesia.
Konsep tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.”
Berdasar pasal itu, sudah sepantasnya negara memaksimalkan fasilitas sekolah negeri daripada memberikan bantuan sosial pendidikan secara personal.
Memaksimalkan dalam hal ini mencakup peningkatan fasilitas pendidikan, perbaikan infrastruktur, serta merancang kurikulum yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah negeri, kita bisa memastikan bahwa setiap anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.
PRIORITAS PENDIDIKAN DALAM POLA PIKIR MASYARAKAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: