Khofifah Salurkan Bantuan Rp5,3 Miliar untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem di Mojokerto

Khofifah Salurkan Bantuan Rp5,3 Miliar untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem di Mojokerto

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan bantuan sosial kepada masayrakat di Mojokerto.-Humas Pemprov Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menyalurkan bantuan sosial berupa zakat produktif dan program pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

Penyaluran bantuan ini sebagai bagian dari komitmen menekan angka kemiskinan ekstrem hingga mendekati nol persen.

Bantuan senilai total Rp5,335 miliar diserahkan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama, hari Minggu, 1 Juni 2025

Rinciannya terdiri dari bantuan sosial dan tali asih sebesar Rp4,234 miliar, bantuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim senilai Rp1,076 miliar, serta zakat produktif sebesar Rp25 juta.

Penyaluran ini menyasar berbagai kelompok rentan. Seperti warga lanjut usia, penyandang disabilitas, anak yatim-piatu, hingga pelaku usaha ultra mikro. 

Sebanyak 100 orang penerima Program Putri Jawara masing-masing menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta.

BACA JUGA:Peringati Hari Pasar Modal Indonesia, Khofifah Ajak Masyarakat Cerdas Berinvestasi di Era Digital

BACA JUGA:Khofifah Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA di Magetan, Tekankan Pentingnya Teknologi dan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Menurut Khofifah, program ini dirancang untuk memperkuat usaha yang sudah ada, bukan untuk memulai usaha baru.

”Ini untuk memperkuat pondasi usaha yang sudah lebih dulu mereka bangun dengan kerja keras dan keringat,” ujar Khofifah.

Ia juga mengatakan bahwa bantuan-bantuan tersebut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Jatim, dari 4,4 persen pada tahun 2020 menjadi 0,66 persen per September 2024.

”Mudah-mudahan makin mendekati angka nol di September 2025, meskipun hasilnya baru akan dirilis pada 2026,” katanya optimis.

Program Putri Jawara, yang diluncurkan pada Hari Kartini 21 April 2025, memiliki dua fungsi utama: pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial. 

BACA JUGA:Borong Penghargaan, Gubernur Khofifah Perkuat Pondasi Ekonomi Syariah di Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: