DPR RI Sahkan Revisi Perubahan Tatib, Bisa Lakukan Evaluasi Terhadap MK,MA, Kapolri hingga KPK

DPR RI Sahkan Revisi Perubahan Tatib, Bisa Lakukan Evaluasi Terhadap MK,MA, Kapolri hingga KPK

Tangkap layar sidang paripurna DPR RI-Akun YouTube @DPRRIOfficial-

HARIAN DISWAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib), Selasa, 4 Februari 2025.

Aturan baru tersebut antara lain memberikan kewenangan pada DPR memiliki untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. 

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Dalam revisi tata tertib tersebut, dilakukan penyisipan satu pasal diantara pasal 228 dan 229, yakni pasal 228A.

Adapun pasal 228A berbunyi: Ayat (1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

BACA JUGA:DPR Bisa Berhentikan Kapolri Hingga Hakim MA di Aturan Terbaru, Lukman Hakim Sebut Inkonstitusional 

Ayat (2) hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Maka dengan ketentuan tersebut, pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna bisa mendapat evaluasi dari DPR termasuk di dalamnya Pimpinan KPK, hakim Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) , Kapolri hingga Panglima TNI

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa isi dari revisi perubahan yang telah disahkan tersebut merupakan bentuk penegasan dari fungsi pengawasan yang selama ini telah ada. 

“Iya saya pikir kan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan,” jelas Sufmi ketika ditemui wartawan seusai rapat paripurna, Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Sudah Sebulan Berjalan, Komisi IX DPR Dorong Penerbitan Landasan Hukum Program MBG

Dia menegaskan, dalam keadaan tertentu hasil dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan oleh DPR bisa dilakukan evaluasi secara berkala. 

“Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu,” tegasnya. 

Namun dia tidak menjelaskan apakah terdapat kemungkinan DPR dapat mengganti pejabat-pejabat yang telah dimaksudkan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: