DPR Bisa Berhentikan Kapolri Hingga Hakim MA di Aturan Terbaru, Lukman Hakim Sebut Inkonstitusional

DPR Bisa Berhentikan Kapolri Hingga Hakim MA di Aturan Terbaru, Lukman Hakim Sebut Inkonstitusional

Lukman Hakim Saifuddin menyebut revisi peraturan DPR tentang Tata Tertib sebagai inkonstitusional-Lukman Hakim Saifuddin -Instagram

HARIAN DISWAY - Lukman Hakim Saifuddin, anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyebut hasil revisi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) inkonstitusinal.

"Hasil revisi Tata Tertib DPR yang beri kewenangan baru bagi DPR untuk bisa mencopot hakim MK, hakim MA, dan komisioner KPK adalah inkonstitusional," tulis akun Lukman Hakim Saifuddin @lukmanhsaifuddin pada caption di salah satu unggahan Instagram-nya.

Menurutnya, lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang setara, mandiri, dan bukan subordinasi.

Adapun hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya sebatas pemilihan anggota lembaga negara saja.

BACA JUGA:Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Sebut Penggunaan Zakat Untuk Makan Bergizi Gratis Tidak Etis

BACA JUGA:Sudah Sebulan Berjalan, Komisi IX DPR Dorong Penerbitan Landasan Hukum Program MBG

Sehingga mantan Menteri Agama (Menag) tersebut menambahkan, pemberhentian para pejabat lembaga negara tersebut sama sekali tidak termasuk dalam kewenangan DPR.

Sebab telah diatur sendiri dalam Undang-Undang setiap lembaga negara.

Ia menilai, pemberhentian lembaga negara oleh DPR dapat menyebabkan penerapan sistem ketatanegaraan menjadi kacau balau.

"Bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima, TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan oleh DPR. Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau," tulisnya.

Kemudian ia juga menegaskan, peraturan tata tertib DPR seharusnya sebatas mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Jadi, lembaga negara lain di luar DPR bukan bagian dari kewenangannya.

BACA JUGA:Buntut Pelarangan LPG 3 Kg Dijual di Pengecer, DPR Minta Pemerintah Pastikan Tersalur Ke Keluarga Miskin dan UMKM

BACA JUGA:Soal Kisruh RS dan BPJS, DPRD Jatim Usul Bentuk Verifikator Klaim Kesehatan yang Berkualitas

Sebagai keterangan, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ini telah disahkan ketika rapat paripurna DPR RI di Senayan pada Senin, 3 februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: