Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
![Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak](https://cms.disway.id/uploads/714b824f9f0db8478f96a738ab145e04.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.-DJP-DJP
Cara Melaporkan Pajak Secara Online
- Buka situs e-Filing : Kunjungi halaman e-Filing melalui link https://efiling.pajak.go.id.
- Login dengan NPWP: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah didaftarkan di DJP.
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan usaha.
- Isi Data dengan Benar : Isi formulir SPT sesuai dengan data yang ada dan pastikan semua informasi yang dimasukkan adalah akurat.
- Kirim SPT: Setelah data selesai diisi, kirimkan SPT tersebut untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan pajak.
BACA JUGA:DJP Evaluasi Aplikasi Coretax: Validasi 236.221 Faktur Pajak dalam 9 Hari
Dengan adanya sistem pajak online ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Bagi yang mengalami kendala saat melapor pajak online, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di 1500200 atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
*) Mahasiswa Magang Dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: