Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair, Insya Allah Sudah Dianggarkan!

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair, Insya Allah Sudah Dianggarkan!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.--Anisha Aprilia

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ini adalah salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh pemerintah. Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 ini.

Menurut PP No.14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Di luar lima kategori tersebut, mereka tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13 ini.

BACA JUGA:Patuh Kebijakan Menteri, Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Sementara, menurut PP Pasal 5 No. 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai PNS, terdapat beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Pihak-pihak tersebut adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintahan, baik dalam negeri dan luar negeri dengan gaji mereka yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Dengan demikian, peraturan ini memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang berlaku yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.(*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: