Terpidana Prancis Pengidap Kanker Dipulangkan

Terpidana Prancis Pengidap Kanker Dipulangkan

Sosok Serge Atloui, Terpidan mati asal Prancis--Tiktok

HARIAN DISWAY - Terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui secara resmi dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa, 4 Februari 2015. Kepulangan Serge didasari atas kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Prancis. Pihak Prancis mengajukan permintaan kepulangan Serge pada 4 November 2024 karena kondisinya yang sedang mengidap kanker.

Serge adalah terpidana yang dijatuhi hukuman mati akibat kasus narkotika, terhitung ia telah mendekam di penjara selama 20 tahun. Penangkapan Serge terjadi pada tahun 2005 di sebuah pabrik yang berlokasi di Tangerang. Pabrik tersebut diduga memproduksi jenis narkoba dalam jumlah yang besar. Terbukti dengan penemuan puluhan kilogram narkoba di lokasi yang sama.

Pada saat pelaksanaan sidang, Serge membantah tuduhan yang dilayangkan dan mengaku bahwa dirinya adalah ahli kimia di pabrik tersebut. Ia juga mengaku bahwa pabrik tersebut merupakan pabrik akrilik. Pembelaan Serge pada saat itu tidak dibenarkan sehingga dia divonis hukuman penjara seumur hidup. Kemudian ketika mengajukan banding, Mahkamah Agung justru meningkatkan hukuman Serge menjadi hukuman mati.

Penjadwalan eksekusi hukuman mati Serge seharusnya dilakukan pada tahun 2015 lalu bersamaan dengan 8 rekannya yang lain. Eksekusi tersebut rupanya ditangguhkan karena pihak Prancis melakukan pembahasan intensif bersama dengan pemerintahan Indonesia. Jika penangguhan tidak dilaksanakan, maka Serge adalah satu-satunya warga Prancis yang dieksekusi mati di Indonesia.

BACA JUGA:Lagi, WNA Terpidana Dipulangkan ke Negara Asal

BACA JUGA:MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Bibit permohonan Prancis atas kepulangan Serge dikabulkan oleh pemerintah Indonesia pada 24 Januari 2025. Peresmian kepulangan dibahas secara resmi pada pertemuan Menteri Kehakiman Prancis Gerald Dermany dengan Menko Kumham Imipas Indonesia Yusril Ihza Mahendra.

Hasil pertemuan tersebut bahwa Indonesia tidak akan melakukan eksekusi terhadap Serge. Atas dasar kemanusiaan dan mengingat kondisi Serge yang semakin menurun, Indonesia juga mengizinkan pria berdarah Prancis tersebut untuk pulang ke negara asalnya.

Serge diberangkatkan pada pukul 19:25 WIB dengan penerbangan KL810, dan diperkirakan tiba di Prancis pada Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram memberikan hak sepenuhnya terkait kelanjutan hukuman Serge pada pihak Prancis. Pihak Indonesia melimpahkan keputusan kelanjutan proses hukum sepenuhnya kepada Prancis.

BACA JUGA:Pemulangan WNA Terpidana: Setelah Mary Jane, 5 Terpidana Bali Nine Menunggu

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Terpidana Rokok Ilegal di Demak, Jawa Tengah

“Dari pemerintah pihak Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge setelah pemindahan dilakukan,” ucapnya.

Sesampainya di negara asal, Serge masih harus dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dari negara Prancis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: