MK Gelar Sidang Pembuktian Enam Gugatan Pilkada

MK Gelar Sidang Pembuktian Enam Gugatan Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi-Heylaw.id-

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Sidang yanh dilakukan pada Senin, 10 Januari 2025 dengan pembuktian terhadap enam gugatan.

Sidang telah dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 7 Februari sampai 17 Februari. Rencana pengucapan putusan akan berlangsung pada 24 Februari 2025.

Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Panel I, gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.

Panel II, gugatan yang akan disidangkan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA:Jadwal Persidangan PHPU Legislatif 2024 Mahkamah Konstitusi, Dimulai 29 April 2024

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh

Panel III, PHPU Kepala Daerah dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.

Persidangan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termasuk termohon dan pihak terkait. Selain itu, terdapat pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Majelis hakim mengungkap bahwa sidang ini akan dibatasi jumlah saksi dengan maksimal enam orang saksi yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak, empat orang saksi untuk tingkat Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Pilkada Pasuruan Raya Tanpa Gugatan, KPUD Tetapkan Pasangan Terpilih!

BACA JUGA:Kemendagri: Pelantikan Tidak akan Serentak karena Masih ada Gugatan Pilkada di MK

MK memiliki wewenang dalam mengambil tindakan. Sidang ini akan menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung perselisihan hasil.

Sebelumnya, pada tanggal 4-5 Februari 2025, MK telah membaca putusan dismissal sengketa hasil pilkada.

Dari 310 gugatan yang teregistrasi, hanya 40 gugatan yang melanjutkan ke tahap selanjutnya. 3 kasus pemilihan Gubernur, 3 kasus pemilihan Wali Kota, dan 34 kasus pemilihan Bupati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: