PMK Nomor 11 Tahun 2025, Daftar Barang Dan Jasa Yang Kena PPN 11 Persen

PMK Nomor 11 Tahun 2025, Daftar Barang Dan Jasa Yang Kena PPN 11 Persen

Sri Mulyani angkat bicara soal Tukin Dosen-dok Disway-

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keringanan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah agar kestabilan ekonomi dapat tetap berjalan.

BACA JUGA:Prabowo Disambut Antusias Masyarakat setelah Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Simak beberapa daftar barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen dibawah ini

Barang dan Jasa Terkena PPN 11 Persen

1. Barang Kena Pajak (BKP)

BKP yang terkena pajak 11 persen meliputi hampir semua barang yang dijual di pasaran, antara lain:

• Barang elektronik dan peralatan rumah tangga

• Produk makanan dan minuman kemasan di supermarket

• Pakaian, sepatu, dan aksesoris

• Produk perawatan tubuh dan kosemetik.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

• Jasa konsultan dan pengacara

• Jasa hiburan seperti konser music dan pertunjukan seni

• Jasa sewa kendaraan mewah

• Jasa perawatan kecantikan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: