PMK Nomor 11 Tahun 2025, Daftar Barang Dan Jasa Yang Kena PPN 11 Persen

PMK Nomor 11 Tahun 2025, Daftar Barang Dan Jasa Yang Kena PPN 11 Persen

Sri Mulyani Beri Kabar Baik Soal Nasib THR dan Gaji Ke-13 ASN-dok Disway-

HARIAN DISWAY – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani Indrawati Kembali mengeluarkan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Peraturan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai pada Selasa, 4 Februari 2025.

Aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah guna meningkatakan penerimaan negara dan juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien sehingga mendorong meratanya perekonomian.

PPN sebesar 11 persen dikeluarkan untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, menggantikan tarif PPN sebelumnya yakni sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Netflix-Spotify Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Jelang Diberlakukan, BEM SI Jatim Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen

Sebelumnya diketahui bahwa tarif PPN adalah 10 persen sejak tahun 1984 yang kemudian melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021 dinaikkan menjadi 11 persen sejak tahun 2022.

PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut dan terdapat penyesuaian tertentu tentang penerapan pajak untuk barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen.

Terdapat beberapa penyesuaian dalam penetapan tarif PPN 11 persen yakni pada sektor tertentu yang menggunakan perhitungan 11/12 dari harga jual.

Hal tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha dan memberi kepastian bahwa PPN dihitung sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair, Insya Allah Sudah Dianggarkan!

Di sektor jasa, PMK Nomor 11 Tahun 2025 memberikan kebijakan tarif PPN secara lebih rinci. Sebagai contoh adalah jasa periklanan yang tidak bersifat iklan maka perhitungannya adalah 10 persen dikali 11/12 dari PPN 11 persen.

Diharapkan kebijakan tersebut dapat lebih memudahkan pelaku usaha dalam memastikan dan menghitung pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang ada.

Disamping itu  pemerintah tetap memastikan untuk barang dan jasa yang bersifat kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, Pendidikan, serta layanan kesehatan tidak terkena PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: