Sidang Perdana Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil

Sidang Perdana Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil

Oditur Militer menyebut ada satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental mobil yang berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan-Disway.id/Dimas Rafi-

Atas tindakan tersebut KLK Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin didakwa hukuman dalam pasal 340 KUHP dugaan pembunuhan berencana, juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP, subsider pasal 337 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1, pasal 480 jucto pasal 55 Ayat 1. Terancam hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: