Sidang Perdana Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil

Oditur Militer menyebut ada satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental mobil yang berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan-Disway.id/Dimas Rafi-
Atas tindakan tersebut KLK Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin didakwa hukuman dalam pasal 340 KUHP dugaan pembunuhan berencana, juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP, subsider pasal 337 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1, pasal 480 jucto pasal 55 Ayat 1. Terancam hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: