Sidang Perdana Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil
Oditur Militer menyebut ada satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental mobil yang berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan-Disway.id/Dimas Rafi-
HARIAN DISWAY - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman oleh tiga oknum TNI-AL resmi jalani sidang perdana pada Senin, 10 Februari 2025. Sidang dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Militer 2-08, Cakung, Jakarta Timur.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terhadap tiga oknum TNI-AL yang bertanggung jawab atas tewasnya bos rental mobil. Sidang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB dengan menghadirkan 3 oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang yaitu Letkol CHK Arif Rahman. Sebagai hakim anggota Letkol CHK Nanang Subeni dan Letkol CHK Gatot Sumaryono. Serta panitera sidang yang bertugas yakni Pelda Hartono dan Oditor Militer Mayor CHK Gori Rambe.
Identitas oknum TNI-AL yang melakukan penembakan telah diungkap ke publik yakni KLK Bambang Apriatmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan. Ketiga oknum tersebut kini resmi berstatus sebagai terdakwa, dan didakwa pasal penadahan. Sementara itu, KLK Bambang dan Sertu Akbar mendapatkan tambahan dakwa pasal pembunuhan berencana.
Panitera membacakan serangkaian kejadian yang terjadi sebelum hingga ketika terjadi penembakan di Rest Area Tol Tanggerang-Merak KM 45. Terungkap bahwa dalam kasus penembakan memiliki keterkaitan adanya jual-beli mobil secara ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.
BACA JUGA:Bantah Keroyok Oknum TNI-AL, Anak Bos Rental Mengaku Ditodong Senjata Berapi 2 Kali
BACA JUGA:Oknum TNI-AL Tembak Bos Rental karena Pengeroyokan
Berdasarkan yang disampaikan pembaca dakwaan dalam sidang, mobil Brio berwarna Orange keluaran 2021 telah dibeli oleh para terdakwa dengan nominal Rp. 55 Juta. Rupanya penggelapan mobil tersebut tidak terjadi sekali transaksi, namun telah diserah terima kepada banyak pihak.
Pada tanggal 31 Desember 2024, seseorang dengan inisial AS menyewa mobil honda Brio orange dengan nopol B 2694 KZO ke CV. Makmur Raya Dirajat milik Ilyas. Penyewaan mobil tersebut melampirkan dokumen palsu berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Setelah berhasil menyewa, AS menyerahkan mobil ke buronan IH untuk dijual ke RH. Dari RH kemudian dijual kembali ke IS dengan harga Rp. 23 Juta, dari sini kemudian IS menjual ke Sertu Akbar melalui perantara SY. Sertu Akbar melakukan transfer DP sebesar Rp.500.000 setelah sepakat untuk membeli.
Pihak rental milik Ilyas yang menyadari mobil tak kunjung dikembalikan, melakukan pelacakan hingga terdeteksi berada di Pandeglang, Banten. Setelah melakukan pengejaran, pihak rental menyadari bahwa yang membawa mobil milik mereka memiliki senjata berapi. Hal tersebut diketahui setelah salah satu oknum menodongkan senjata dan berhasil kabur.
BACA JUGA:Oknum TNI-AD Ancam Tembak Wanita di Kemang
BACA JUGA:Anak Korban Tembak Oknum TNI-AL Menangis
Pengejaran berhenti di Rest Area Tol Tanggerang-Merak KM 45, dari pihak rental mobil dan tiga tersangka oknum sempat terjadi perselisihan yang kemudian berhasil menewaskan Ilyas selaku bos rental mobil. Ilyas tewas akibat penembakan yang dilakukan spontan oleh salah satu terdakwa tanpa adanya peringatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: