Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung ungkap telah periksa 70 saksi termasuk satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentahdan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS 2018 - 2023. -Akun instagram @kejaksaan.ri-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 70 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Diantara 70 orang yang dimintai keterangan, termasuk satu orang ahli dalam bidang keuangan negara.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk olahan kilang Pertamina subholding dan Kontraktor diduga terjadi pada masa Kontrak Kerja Sama atau KKKS 2018 - 2023. 

“Kami tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga titik pada Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM yaitu ruangan milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

Selain itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa 5 kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, dan 1 unit laptop serta 4 berkas digital. 

BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Pimpinan Bahlil Digeledah Kejagung, Ada Perkara Apa?

“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik berupa hp sebanyak 15 (lima belas) unit, dan ada 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file,” ungkap Harli. 

Dia juga menyebutkan penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 23 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan.

Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan guna memastikan barang bukti tersebut dapat digunakan dalam proses hukum.

“Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” imbuhnya. 

Namun Harli menekankan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum atau general investigation yang harapannya dapat membantu agar proses menjadi lebih terang dan dapat menemukan tersangka.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Soroti Permainan Harga dan Pengoplosan LPG 3 Kg 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: