Belum Genap Sebulan, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot dari Jabatannya
![Belum Genap Sebulan, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot dari Jabatannya](https://cms.disway.id/uploads/026a499a0d217eadf31752f303920cf7.jpg)
Dirjen Migas Achmad Muchtasyar di pembukaan sosialisasi penerapan e-ticketing kapal penumpang penumpang di Ambon pada 7 Februari 2020 lalu--Akun X @djplkemenhub151
HARIAN DISWAY - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengkonfirmasi pencopotan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) esdm, Achmad Muchtasyar dari jabatannya.
Pencopotan Achmad itu dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin. Padahal, Achmad belum sebulan menikmati jabatannya pasaca dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 Januari lalu.
"Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar,Red) per kemarin sore (Senin, 10 Ferbuari 2025)," jelas Yuliot pada Selasa, 11 Februari 2025.
Yuliot menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi internal oleh pihak Kementerian ESDM.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses evaluasi saat ini sedang berlangsung dan akan mencakup peninjauan independen terhadap aspek hukum yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal, itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Migas ESDM: Hindari Aturan Demi Impor
BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Pimpinan Bahlil Digeledah Kejagung, Ada Perkara Apa?
Namun, ketika ditanya mengenai perihal pemberhentian Achmad Muchtasyar dari jabatannya, Yuliot mengatakan bahwa itu semua akan diungkap pasca evaluasi.
Sebelum pemberhentian Achmad, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM itu pada Senin, 10 Februari 2025.
Hasil penggeledahan tersebut berakhir pukul sekitar 18.40 WIB dengan dibawanya sembilan kardus yang berisi barang bukti oleh pihak penyidik.
Informasi penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani Kejagung yang menjadi alasan penggeledahan tersebut.
"Terkait perkara apa belum ada informasi," ujar Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: