Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, Tugasnya Begini, Gajinya Segini!
![Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, Tugasnya Begini, Gajinya Segini!](https://cms.disway.id/uploads/910760229f27655f8a6634f3ebabd50f.jpg)
Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik-Instagram Kemenhan-
HARIAN DISWAY - Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai staf khusus menteri pertahanan (menhan) bidang komunikasi sosial dan publik pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pelantikan itu dilakukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama beberapa staf khusus lainnya.
Selain Deddy, beberapa nama yang turut dilantik adalah Staf Khusus Bidang Diplomasi Pertahanan Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Staf Khusus Bidang Tata Negara Kris Wijoyo Soepandji, Staf Khusus Bidang Kedaulatan NKRI Lenis Kogoya, Staf Khusus Bidang Ekonomi Pertahanan Indra Irawan, serta Asisten Khusus Bidang Keamanan Siber Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staff Khusus Menhan, Siap Bantu Pertahanan RI
Alasan Penunjukan Deddy Corbuzier
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Frega Wenas menjelaskan bahwa Deddy dipilih karena kepakarannya di bidang komunikasi publik serta pengaruhnya yang luas di media sosial.
Dengan pengalaman dan jaringan yang dimilikinya, diharapkan Deddy dapat membantu memperkuat literasi pertahanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.
BACA JUGA:KPAI Sebut Deddy Corbuzier Lakukan Kekerasan Psikologis saat Komentari Keluhan Anak soal MBG
"Beliau memiliki keahlian komunikasi yang luar biasa, terutama dalam media sosial yang memiliki engagement tinggi. Harapannya, ini bisa membantu sosialisasi kebijakan pertahanan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat," ujar Frega.
Tugas dan Kewajiban Deddy sebagai Stafsus
Sebagai staf khusus, Deddy memiliki tanggung jawab dalam mengelola komunikasi publik Kemhan dan menyampaikan berbagai kebijakan pertahanan secara lebih luas kepada masyarakat.
Sebelumnya, ia telah berpengalaman sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) selama lebih dari dua tahun.
Deddy juga diwajibkan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan aturan yang berlaku, ia harus melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan, atau paling lambat 12 Mei 2025.
Gaji dan Tunjangan
Deddy pun mendapatkan jabatan setara Eselon I b dengan gaji pokok berkisar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: