Belum Lapor Pajak? Yuk Simak Tenggat dan Cara Isi SPT Secara Online

 Belum Lapor Pajak? Yuk Simak Tenggat dan Cara Isi SPT Secara Online

Tenggat lapor pajak dan cara mengisi SPT tahunan secara online. --djponline.pajak.go.id/

SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak. Maksud dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak adalah SPT yang pelaporannya memiliki periode satu tahun penuh, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Sedangkan maksud dari SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak adalah SPT yang waktu pelaporannya memiliki periode kurang dari satu tahun penuh. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak dapat terjadi apabila terdapat beberapa hal.

BACA JUGA: DJP Evaluasi Aplikasi Coretax: Validasi 236.221 Faktur Pajak dalam 9 Hari

Beberapa di antaranya yaitu perubahan status wajib pajak, perpindahan domisili, serta meninggal dunia. SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling seperti web, e-form, e-spt, ataupun formulir kertas.

Terdapat pembagian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibedakan menjadi 3 formulir. Divantaranya yaitu formulir 1770SS, formulir 1770S, dan formulir 1770.

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari RP60 juta dan hanya bekerja dalam satu perusahan selama satu tahun.

BACA JUGA: Waspada! Ini Sanksi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor

Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih Perusahaan selama satu tahun.

Selanjutnya formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dari penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dengan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk SPT Tahunan badan memiliki nomor formulir 1771 dan dan disertai dengan berbagai lampiran.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Online 

BACA JUGA: Mengenal dan Menghargai Diri Sendiri Melalui Terapi Media Foto di Sheraton Surabaya

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga kata sandi pada kolom yang ada
  • • Setelah berhasil verifikasi, klik menu “lapor” dan pilih ikon e-Filling
  • • Klik menu “Buat SPT” dan pilih jenis formulir yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS)
  • • Isi data pada formulir yang tersedia dan pastikan data yang diisi sudah benar
  • • Setujui surat pernyataan yang terletak di bagian bawah halaman
  • • Klik “Ambil kode verifikasi” dan pilih media pengiriman kode verifikasi
  • • Masukkan kode yang ada pada kolom yang tersedia
  • • Klik “Kirim SPT” 
  • • Selamat SPT Tahunan anda berhasil dikirimkan. (*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: